Enaknya Jadi Anggota DPRD Riau, Meski Jadi Tahanan, Namun Gaji Tetap Jalan Selasa, 21/02/2017 | 22:19
Ilustrasi Kantor DPRD Riau. (Net)
PEKANBARU,WARNARIAU.COM - Meskipun sudah dieksekusi dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Namun anggota DPPRD Riau, Siswaja Muljadi masih menerima gaji pokok layaknya anggota dewan lainnya yang aktif melaksanakan kegiatannya sebagai wakil rakyat.
"Kalau soal gaji pokok, Pak Siswaja Muljadi masih menerima tiap bulannya. Yang tidak itu, tunjangannya yang tidak bisa diberikan," kata Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Riau, Lil Fadly Jamil kepada wartawan, Selasa (21/02/17).
Terkait pemberian gaji pokok kepada Politisi Gerindara tersebut, Lil Fadly menjelaskan karena yang bersangkutan belum adanya surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai anggota DPRD Riau sampai saat ini. Dan pria yang biasa dipanggil Aseng tersebut masih tercatat sebagai anggota DPRD Riau meskipun saat ini sudah ditahan dirumah tahanan (Rutan).
Seperti yang diketahui, Siswaja Muljadi sendiri yang merupakan anggota DPRD Riau daerah pemilihan Rokan Hilir ini dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016 lalu. Saat ini, Aseng dititipkan oleh Kejari Rohil di Rumah Tahan (Rutan) Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Dalam putusan tersebut, Aseng dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Rokan Hilri karena telah membuka perkebunan sawit tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP).
Dalam putusan pengadilan, Aseng sendiri dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Nah, dengan kejadian seperti ini, apakah pantas seorang narapidana menerima gaji dari negara? *** (hen)